SURAT EDARAN NOMOR 208 TAHUN 2019

  • Selasa, 28 Mei 2019

 

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 850/4242/SJ Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019 bagi PNS di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan BNPP dan Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 019.1/4110/SJ tanggal 21 Mei 2019, diwajibkan seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk mengikuti Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Walikota Bima pada tanggal 1 Juni 2019.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut pemerintah Kota Bima melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Bima mengeluarkan Edaran Nomor 208 Tahun 2019 tertanggal 27 Mei 2019 tentang Pelaksanaan cuti Bersama berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019 Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. Dalam surat edaran tersebut juga diatur tentang cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah adalah pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut dihimbau kepada pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Bima untuk tidak memberikan cuti diluar cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah kecuali cuti karena alasan penting (keperluan berobat karena sakit, ada keluarga/sakit/meninggal dunia, menikah).

Selain itu seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk tetap masuk kerja pada tanggal 31 Mei 2019 dan diwajibkan mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada Sabtu 1 Juni 2019 di Halaman Kantor Walikota Bima.