Alur Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
Alur Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi:
- Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan badan publik (misalnya menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang di minta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterima/ dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. Alasan yang dapat dipergunakan untuk mengajukan keberatan sebagai berikut: a. Penolakan berdasarkan alasan pengecualian informasi publik
b. tidak disediakannya informasi berkala
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi publik
d. Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta,
e. Tidak di kabulkannya permintaan informasi publik.
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
g. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan KI No. 1 Th. 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik - Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada komisi informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atas PPID oleh pemohon informasi publik.
- Informasi lebih lanjut mengenai tatacara pengajuan keberatan, silahkan hubungi petugas pelayanan informasi publik PPID pemerintah Kota Bima yang bertempat di Dinas Kominfotik Kota Bima (081933024174)