Biaya Perolehan
Setiap permohonan informasi publik yang diajukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima selaku PPID Utama tidak dipungut biaya apapun (gratis).
Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara mudah, cepat dan tamba biaya.