Cara Pengajuan Permohonan Informasi
SYARAT PERMOHONAN
1. Pemohon informasi datang ke meja layanan PPID Kota Bima, mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon informasi serta menandatangani formulir informasi publik.
2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publi sesuia dengan formulir dan akan menginformasikan kepada pemohon jika informasi yang di mohonkan sudah tersedia atau jika informasi memang tidak tersedia.
4. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan infomasi publik kepada pemohon informasi publik.