Profil Singkat PPID
LATAR BELAKANG PPID KOTA BIMA
1.1 Kebijakan
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khusus Pasal 17 bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan, memeberikan atau menerbitkan Informasi Publik, selain Informasi Publik yang dikecualikan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good govermance) melalui prinsip-prinsip akuntabilatas, transpansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat pada setiap proses Kebijakan Publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah adalah merupakan acuan dalam penerbitan Peraturan Walikota Bima Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Pedoman Pelaksanaan tugas Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bima adalah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pelayanan Informasi Publik yang tertuang dalam lampiran-lampiran Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah Kota Bima sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk mengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen itu tercermin dari diterbitkan Surat Keputusan Walikota Bima Nomor 264 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat melalui Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima (PPID).
a. Regulasi
No. |
Peraturan/ Keputusan |
Tentang |
Tahun Terbit |
1. |
Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2013. |
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. |
2013 |
2. |
Keputusan Walikota Bima Nomor 221 Tahun 2017. |
Pembentukan TIM Pengkajian dan Pengembangan Informasi pada Dinas Kominfo Kota Bima Tahun 2017. |
2017 |
3. |
Peraturan Walikota Bima Nomor 7 Tahun 2018. |
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. |
2018 |
4. |
Keputusan Walikota Bima Nomor 264 Tahun 2018. |
Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. |
2018 |
b. Arah Prioritas Pelayan
Prioritas Pelayanan yang menjadi fokus dari kegiatan PPID adalah berdasar SOP dari
Perwali Nomor 7 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.
1. SOP Penyusun DIP,
2. SOP Pelayanan Permohanan Informasi Publik,
3. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik,
4. SOP Pelayanan Keberatan Informasi Publik,
5. SOP Fasilitas Sekertariat Informasi.
c. Tugas Pokok dan Fungsi PPID Utama
1. Tugas Pokok PPID
a. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID SKPD;
b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
d. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
2. Wewenang PPID
a. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
c. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID SKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
d. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
e. Menugaskan PPID SKPD dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi
3. Tugas masing-masing PPID
a. Tugas tim pertimbangan palayanan informasi
(1) Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan. (2) Memberikan pertimbangan-pertimbangan
b. Tugas atasan PPID adalah :
(1) Menerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik.
(2) Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis.
(3) Sebagai perwakilan badan publik dalam sengketa informasi publik.
(4) Memberikan persetujuan atas penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID utama kota bima.
c. Tugas dan fungsi ketua
(1) Tugas ketua, yaitu mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi
(2) Fungsi ketua, yaitu : pelaksanaan koordinasi perencanaan, pengelolaan, pelayanan dan pengendalian informasi dan dokumentasi.
d. Tugas dan fungsi sekretaris
(1) Tugas sekretaris yaitu :
a. Mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh PPID SKPD
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua PPID Kota Bima.
(2) Fungsi sekretaris yaitu :
a. Pelaksanaan koordianasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
b. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang pada sekretariat
c. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
d. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
e. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak dan elektronik
f. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi