TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang pejabat atau pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bima, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik, maka mendapati pelanggaran perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Pemerintah Kota Bima
Segera laporkan melalui:
- Inspektorat Kota Bima yang beralamat di jalan soekarno hatta gedung timur kantor walikota bima atau mengirim aduan melalui email dinas inspektorat [email protected]
- Melakukan pengaduan melalui website https://saninu.bimakota.go.id/ atau mendonwload Aplikasi SANINU melalui Playstore, pengaduan akan diterima oleh admin Aplikasi SANINU pada Command Center serta diteruskan ke OPD terkait.
- Melakukan pengaduan melalui SPAN LAPOR.