Hasil Rakornas Unit Pengendalian Gratifikasi Tahun 2018

  • Senin, 10 Juni 2019

Sehubungan telah dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengendalian Gratifikasi (Rakornas UPG) Kementrian/Lembaga/BUMN/D/Pemerintah Daerah (KLOP) tahun 2018 yang diikuti oleh 183 peserta dari 97 KLOP, berikut disampaikan pernyataaan komitmen seluruh peserta Rakornas UPG 2018 sebagai bentuk komitmen bersama UPG-UPG untuk terus bekerja dalam rangka mewujudkan budaya anti gratifikasi di KLOP, yaitu :

  1. Melaksanakan fungsi dan tugas UPG dengan lebih efektif sesuai tugas dan tanggung jawab yang tertuang di dalam aturan Pengendalian Gratifikasi di KLOP;
  2. Membangun kerjasama dengan unit kerja lain di KLOP seperti identifikasi titik rawan gratifikasi, pembentukan sub UPG pada unit kerja lain yang diperlukan, dan lainnya, agar penerapan Pengendalian Gratifikasi lebih efektif dan efisien;
  3. Terus mendorong seluruh pejabat dan pegawai di KLOP untuk menyampaikan laporan  penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada UPG;
  4. Mendorong adanya penyataan menerima atau tidak menerima Gratifikasi oleh setiap pejabat dan pegawai secara periodik (minimal setiap semester) kepada UPG.

Kami sampaikan juga poin-poin penting hasil diskusi terkait fee bank kepada bendahara instasi, sponsorship dalam kegiatan KLOP, dan menjaga pelapor dari diskriminasi.

Diharapkan kepada Kepala Daerah agar menunjukan teladan bagi pegawai di lingkungan instansinya dengan melaporkan penerimaan gratifikasi yang diterima sendiri maupun keluarganya dalam bentuk apapun.