Sosialisasi Kajian Kebijakan Penanaman Modal Kota Bima
- Kamis, 18 Juli 2019
Walikota Bima yang diwakili oleh Asisten II Kota Bima menghadiri dan membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bima bertempat di Aula Hotel La Ila . Acara yang berlangsung pada Kamis, 18 Juli 2019 dihadiri oleh pimpinan SKPD, Pimpinan Bank BNI, BUMN/BUMD, dan Pejabat Lingkup Pemerintah Kota Bima.
Dalam sambutannya, Asisten II Kota Bima menyampaikan di Indonesia , ketentuan hukum dan kebijakan penanaman modal diatur dalam UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Penanam modal akan menghasilkan output positif, yaitu:
- 1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
- 2. Menciptakan lapangan kerja;
- 3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
- 4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha;
- 5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi;
- 6. Medorong perekonomian kerakyatan;
- 7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Menutup sambutannya, beliau menyampaikan semoga kegiatan sosialisasi bermanfaat untuk mengenalkan dan menetapkan kebijakan penanaman modal di Kota Bima.