BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD bersama Pemerintah Kota Bima
- Senin, 14 Juni 2021
Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.
Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima di Aula Kantor Wali Kota Bima, Senin, 14 juni 2021.
Wali Kota Bimatelah mengeluarkan intruksi terkait dengan intruksi 135 tentang pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja harian lepas. Berdasarkan intruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekda Kota Bima menyampaikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Pemerintah Kota Bima sudah mengeluarkan edaran untuk kontaktor termasuk pengurus izin harus melalui DPMPSTP Kota Bima apabila sudah melengkapi dokumen bagi tenaga kerja yang ada di perusahaannya.
“Padahal Cuma Rp. 12.015 perbulannya masih terasa berat mengingat upah untuk tenaga kontrak untuk tamatan SMA saja cuma Rp. 750.," tuturnya.
Ia melanjutkan, di Kota Bima untuk S1 mendapatkan upah Rp. 850.000 itu sangat jauh dari UMK dikota Bima ini yaitu sebesar Rp 2.225.000.
"Diharapkan untuk 2021 ini semua Tenaga kerja ASN, P3K serta tenaga Kontrak bisa dijaminkan perlindungan kecelakaan dan resiko kematian apabila terjadi hal dalam melaksanakan tugas," tutupnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Adventus Edison Souhuwat menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah. Di Indonesia terdapat 5 jaminan sosial yang pertama adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, 4 Jaminan sisa yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan itu jaminan kecelakaan keja, jaminan hari tua, jaminan pemakaian dan jaminan pensiun.
“Untuk pekerja swasta pada usia pensiun mereka akan tetap mendapatkan uang pensiun, untuk Non-ASN kami dorong dua program yaitu jaminan kecelakaan dan jaminan kematian," jelasnya.
Beberapa manfaat lanjutnya, yang didapatkan oleh Non-ASN dari jaminan kecelakan kerja perlindungannya dari rumah hingga ke tempat kerja, sampai kembali lagi kerumah dan seluruh biaya kecelakaan kerja ditanggung BPJS ketenagakerjaan sampai sembuh.
"Selama masa percobaan, selama setahun ASN tetap mendapatkan upah setiap bulannya. Setelah 24 bulan tidak bisa bekerja dibayarkan 50% sampe dinyatakan sembuh,” tuturnya.
Melanjutkan sambutannya, manfaat lain apabila kecelakaan kerja meninggal maka ahli waris mendapat 48 x upah ditambah lagi dengan biaya pemakaman sebesar Rp.10.000.000, santunan berkala Rp.12.000.000.
"Tidak kalah pentingnya bahwa apabila kecelakaan kerja ini terjadi otomatis dua anak dari pekerjaan itu akan mendapatkan beasiswa adapun total beasiswa yang didapatkan yaitu 124 juta yang akan dicairkan pertahun."
Terakhir Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra untuk mensukseskan kesejahteraan masyarakat. Salah satu manfaat lain dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi resiko kecelakaan, pekerja tidak akan menimbulakn risiko kemiskinan.
“Diharapkan kedepannya adanya kerja sama yang baik bagi Non-ASN, pekerja formal maupun informal. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan juga siap menjadi mitra untuk mensukseskan kesejahteraan masyarakat," katanya.