Dorong Belanja Produk Dalam Negeri, Sekda Buka Sosialisasi Izin Usaha Berbasis Resiko

  • Rabu, 06 Juli 2022

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bima melaksanakan Kegiatan sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bagi Pelaku Usaha Kota Bima, Rabu, 06 Juli 2022. 

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh PLN ULP Bima Kota, Kapala Dinas DPMPTSP Kota Bima, Sekertaris Daerah Kota Bima, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Bima, Direktur Menager PT Persero dan 35 peserta pelaku usaha, yang diselenggarakan di Hotel Marina Inn Kota Bima.

Kepala DPMPTSP Kota Bima, Drs. Adisan, dalam laporannya menyampaikan, bahwa kebijakan pemerintah mengeluarkan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS- RBA) agar memudahkan perizinan bagi pelaku usaha.

"Aplikasi OSS mulai di terapkan tahun 2019 di Kota Bima, kemudian di Tahun 2021, ada perubahan sehingga di luncurkan versi baru yaitu berbasis OSS-RBA. OSS RBA ini mulai berlaku Agustus 2021", jelasnya.

Lebih lanjut, Drs. Adisan juga menjelaskan bahwa bagi pelaku usaha syarat yang di munculkan oleh sistem aplikasi OSS-RBA bergantung pada resiko dari usaha yang akan dilakukan.

" Kebijakan berlaku di seluruh Indonesia untuk pelaku usaha tidak bisa menghindar dari regulasi yang diterapkan sesuai kategori atau tingkat resikonya", tambahnya .

Sementara itu, mewakili Wali Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH menjelaskan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Pengadaan barang dan jasa wajib 40 persen produk lokal. Ini merupakan peluang bagi Bapak / Ibu UMKM yang sudah mendapatkan nomor induk usaha melalui aplikasi OSS", teranganya.

Untuk memperkenalkan produk lebih luas, sudah seharusnya pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke dalam E-katalog. Selain pemasaran produk ke lingkup yang lebih luas, juga menebar kemungkinan produk bisa dikenal dan kemudian dipinang oleh pemerintah.

"Peluang UMKM sangat bagus, Saya sudah mengeluarkan edaran untuk UMKM di Kota Bima untuk mengurus ijin dan mendaftarkan produk di E-Katalog Kota Bima koordinasi dengan LPBJ". Jelasnya.

Dalam E- katalog,  jenis barang dan jasa sesuai spesifikasi masing-masing seperti fasilitas kesehatan, pakaian dinas, pakaian batik, pakaian tenun, peralatan perkantoran, alat penerangan jalan, pestisida dan pupuk hingga sewa kendaraan.

Diakhir sambutannya, Sekda Kota Bima kembali menekankan UMKM yang boleh mendaftar di E-Katalog yaitu UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha yang di dapatkan melalui aplikasi OSS.

Kegiatan tersebut ditutup dengan Penyerahan cindera mata oleh Pemerintah Kota Bima kepada PT PLN Persero Kota Bima.