Pemkot Rakor Percepatan Relokasi Pemindahan Masyarakat Penerima Bantuan Dana Hibah
- Selasa, 09 Agustus 2022
Sekda Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Relokasi Pemindahan Masyarakat Penerima Bantuan Dana Hibah, didampingi Asisten II, Kepala BPBD Kota Bima, Kepala DLH Kota Bima, Kepala Dikes Kota Bima, Kasat Pol PP Kota Bima, Camat dan Lurah masing-masing wilayah bertempat di Ruang Rapat Walikota pada hari Selasa, 9 Agustus 2022.
Drs. H. Muhtar, MH selaku Sekda Kota Bima mewakili Walikota dalam arahannya menyampaikan, sesuai permintaan dari pihak JICA Jepang, PUPR Pusat dan Provinsi, bahwa pelaksanaan Pelebaran Sungai Padolo dan Melayu proses tendernya dimulai tahun ini, kemudian proses pemindahan masyarakat ke rumah relokasi dilakukan sampai 30 Agustus 2022.
"Kesiapan rumah relokasi sudah 100 %. Jika dilapangan ada keluhan dan kendala, selesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan masyarakat pemilik rumah. Jika ada keluhan dari masyarakat mengenai kondisi rumahnya perlu perbaikan, diupayakan pemerintah akan bantu mereka untuk memperbaiki sendiri rumahnya", tambah Sekda.
Lanjutnya, mulai Kamis 11 Agustus 2022 tim yang dibentuk untuk segera bekerja, tahap awalnya lakukan sosialisasi kepada masyarakat penerima hibah. Disamping itu juga tambah Sekda, akan memberi penanda rumah-rumah yang akan dirobohkan dengan cat atau pilox, misalnya rumah A diberi tanda akan dipindahkan ke Relokasi Kadole. Hal ini dilakukan agar memudahkan tim bekerja ditingkat lapangan.
"Jika ada masyarakat yang ingin pindah secara mandiri silahkan, pemda siap bantu," tambahnya.
Masih menurut Sekda Kota Bima, kemarin konsultan dari JICA Jepang, konsultan dari PUPR Jakarta dan Provinsi dibantu oleh Dinas PUPR Kota Bima dan Bappeda dan Litbang Kota Bima, bahwa tahun ini mulai dilakukan proses tender, pada tahun 2023 kedepan mulai pelaksanaan pengerjaannya.
Hasil peninjauan pihak JICA, PUPR pusat dan provinsi dilapangan, masih terdapat rumah dibantaran sungai yang masih ditempati oleh warga, sehingga diharapkan kepada tim, Camat dan Lurah agar kendala ini segera diselesaikan, untuk dilakukan sosialiasi kepada masyarakat bahwa pada tanggal 31 Agustus 2022 semua rumah sudah siap dipindahkan.
"Kepada para Camat dan Lurah diminta serius bekerja, ini bukan keinginan Walikota dan Wakil Walikota secara pribadi", ujarnya.
Diharapkan agar sesuai dengan rencana 31 Agustus 2022 tidak ada lagi yang tidak mau pindah, mau tidak mau, suka tidak suka, warga wajib hukumnya pindah, jika tidak pindah, rumah tetap dirobohkan 5 meter dari bibir sungai, harus clear and clean sesuai permintaan JICA dan PU Pusat, tegas Sekda.
"Selama kita bekerja dengan baik, semua urusan kita serahkan pada Allah SWT", tutur Sekda.
Tim yang dibentuk antara lain BPDD, Satpol PP, DLH, Camat, Lurah, RT dan RW agar menindaklanjuti secepatnya dengan batas terakhir 31 Agutus 2022, ditingkat lapangan akan dibantu oleh Babinsa, dan Babinkamtibmas, tutup Sekda.