Pemerintah Kota Bima Akan Selalu Mengamankan Aset Daerah
- Selasa, 18 Oktober 2022
Pemerintah Kota Bima kembali memenangkan Perkara pada Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Mataram atas Sengketa Tanah di Kawasan Amahami Kota Bima.
Pemberitahuan Putusan Tingkat Banding tersebut diterima oleh Kabag Hukum Kota Bima dari Jurusita Pengadilan Negeri Raba Bima pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima.
Pengadilan Negeri Raba Bima sebelumnya telah memvonis bahwa Pemerintah Kota Bima berhak atas aset tanah yang menjadi obyek sengketa yang diperoleh dari hasil Penyerahan Aset Kabupaten Bima tahun 2003 tentang Penyerahan Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima Kepada Pemerintah Kota Bima dan Penghapusannya Dalam Daftar Aset Pemerintah Kabupaten Bima.
Hal tersebut berdasarkan putusan PN-Raba-Bima Nomor; 18/pdt.G/2022/PN Rbi tanggal 28 Juli 2022. Dengan adanya Putusan tersebut Pihak Penggugat yaitu ahli waris Siti Siti Maryam mengaku tidak terima atas putusan tersebut. Sehingga Penggugat Siti Maryam melalui Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum banding.
Kabag Hukum Kota Bima beserta Timnya selaku Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bima sebagai Pihak Tergugat tetap akan menanggapi bilamana Pihak Penggugat mengajukan Upaya Hukum Kasasi.
Bagian Hukum Kota tetap berkomitmen untuk melindungi dan mengamankan aset daerah/negara,serta berusaha berada pada koridor hukum yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan.
"Ini menjadi perhatian bagi oknum oknum atau pihak manapun agar berhati-hati meng-klaim atau menguasai aset daerah/negara karena disamping upaya perdata juga bisa dipidana," Jelas Dedi Irawan selaku Kabag Hukum Setda Kota Bima, Senin, 17 Oktober 2022.
Mengingat Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar aset daerah/negara harus dikelola dengan baik. Apabila ada yang mencoba untuk main-main dengan aset negara maka Polri hingga Kejaksaan Agung akan menindak dengan tegas atas para mafia tanah.
Oleh karenanya, saat ini telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah yang beranggotakan Aparat Penegak Hukum termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk diketahui bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bima sedang mempersiapkan penyerahan aset-aset yang ada di wilayah Kota Bima dengan mengacu pada UU. No. 13/2002 Tentang Pembentukan Kota Bima.
Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan timbulnya oknum-oknum yang berusaha menduduki atau mengklaim aset tersebut dengan modus bahwa tanah tersebut belum dibayar oleh pemerintah.
"Hal tersebut bisa timbul karena beberapa oknum mengetahui kelemahan pengelolaan aset bahwa sebagian aset pemerintah/daerah yang masih belum memiliki dokumen yang lengkap sehingga kesempatan ini langsung dimanfaatkan dengan cara menduduki atau mengklaim aset tersebut, dan ini merupakan salah satu modus mafia tanah pemerintah", tutup Kabag Hukum Kota Bima.