Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  • Selasa, 20 November 2018

Kegiataan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh OPD Kota Bima dibuka secara resmi oleh Walikota Bima yang diwakili Asisten I Setda Kota Bima, Ketua KIP Provinsi NTB Bapak Hendriyadi SE, MM,  dan Kepala Dinas/ Kepala Badan selaku atasan PPID OPD Bapak Ir. Supawarman.

Kegiataan yang dihadiri oleh seluruh OPD yang ada di Kota bima ini dimaksudkan sebagai acuan bagi badan publik untuk membuka informasi seluas-luasnya dengan batasan informasi yang dikecualikan sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

Kegiataan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tujuan untuk mendorong terwujudnya implementasi undang-undang KIP (Komisi Informasi Publik) secara efektif, memberikan standar bagi pejabat PPID dalam menyusun daftar informasi publik, meningkatkan pelayanan informasi di lingkungan organisasi sehingga tercapai layanan informasi publik yang berkualitas dan agar pejabat pengelola informasi dan dokumentasi PPID dapat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi baik secara online maupun manual lewat ruangan layanan informasi.

Kegiataan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan pada tanggal 16 November 2018 bertempat di aula Pemerintah Kota Bima yang di narasumberi oleh Bapak Hendriyadi SE,. MM selaku Ketua PPID Provinsi NTB dan Ibu Ajeng Roslinda SPT Mediator, akan memaparkan materi tentang peran PPID dan PPID Pembantu dalam pelayanan serta penyedian informasi publik dan keterbukaan informasi publik serta pembagian informasi menurut jenisnya.

Besar harapan kegiatan ini dapat memberikan keterbukaan informasi seluas-luasnya yang berkenaan dengan institusi serta kebijakan-kebijakan yang dihasilkan maupun kegiatan serta penganggarannya dalam memantapakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, serta untuk seluruh OPD yang ada di Kota Bima untak dapat melengkapi data atau dokumen serta informasi pada website masing-masing OPD baik informasi yang bersifat berkala, setiap saat maupun informasi serta merta sehingga daftar informasi publik di masing-masing OPD tersedia sebagai dasar pengelolaan Informasi Publik.