Profil PPID Kota Bima

image

LATAR BELAKANG PPID KOTA BIMA

1.1 Kebijakan

 

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khusus Pasal 17 bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan, memeberikan atau menerbitkan Informasi Publik, selain Informasi Publik yang dikecualikan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good govermance) melalui prinsip-prinsip akuntabilatas, transpansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat pada setiap proses Kebijakan Publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah adalah merupakan acuan dalam penerbitan Peraturan Walikota Bima Nomor 17 Tahun 2018    tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Pedoman Pelaksanaan tugas Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bima adalah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pelayanan  Informasi  Publik  yang  tertuang dalam  lampiran-lampiran  Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah Kota Bima sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk mengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen itu tercermin dari diterbitkan Surat Keputusan Walikota Bima Nomor 264 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat melalui Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima (PPID).

a.   Regulasi

 

No.

 

Peraturan/ Keputusan

 

Tentang

 

Tahun Terbit

1.

Peraturan Walikota Bima

Nomor 23 Tahun 2013.

Pedoman                Pengelolaan

Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.

 

 

2013

2.

Keputusan         Walikota

Bima Nomor 221 Tahun

2017.

Pembentukan TIM Pengkajian

dan Pengembangan Informasi pada   Dinas   Kominfo   Kota Bima Tahun 2017.

 

 

2017

3.

Peraturan Walikota Bima

Nomor 7 Tahun 2018.

Pedoman                Pengelolaan

Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.

 

 

2018

4.

Keputusan         Walikota

Bima Nomor 264 Tahun

2018.

Penunjukan  Pejabat  Pengelola

Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.

 

 

2018

 

b.   Arah Prioritas Pelayan

Prioritas Pelayanan yang menjadi fokus dari kegiatan PPID adalah berdasar SOP dari

Perwali Nomor 7 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.

1.   SOP Penyusun DIP,

2.   SOP Pelayanan Permohanan Informasi Publik,

3.   SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik,

4.   SOP Pelayanan Keberatan Informasi Publik,

      5.   SOP Fasilitas Sekertariat Informasi.

c.   Tugas Pokok dan Fungsi PPID Utama

1.   Tugas Pokok PPID

a. Mengkoordinasikan  dan  mengkonsolidasikan  pengumpulan bahan informasi  dan dokumentasi dari PPID SKPD;

b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

     c. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

     d. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

       e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

        f.  Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

2.   Wewenang PPID

a. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.   Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/satuan kerja  yang menjadi cakupan kerjanya;

c.   Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID SKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

      d.   Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;

e. Menugaskan PPID SKPD dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi

 

3.   Tugas masing-masing PPID

a. Tugas tim pertimbangan palayanan informasi

(1) Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan. (2) Memberikan pertimbangan-pertimbangan

b. Tugas atasan PPID adalah :

(1)  Menerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik.

(2)  Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis.

(3)  Sebagai perwakilan badan publik dalam sengketa informasi publik.

(4)  Memberikan persetujuan atas penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID utama kota bima.

c. Tugas dan fungsi ketua

      (1) Tugas   ketua,   yaitu   mengkoordinasikan   perencanaan,   pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi

       (2)  Fungsi  ketua,  yaitu  :  pelaksanaan  koordinasi  perencanaan,  pengelolaan, pelayanan dan pengendalian informasi dan dokumentasi.

d. Tugas dan fungsi sekretaris

           (1)  Tugas sekretaris yaitu :

a. Mengkoordinasikan,   mengkonsolidasikan   program   dan   kegiatan   yang dilakukan oleh PPID SKPD

b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua PPID Kota Bima.

(2)  Fungsi sekretaris yaitu :

a. Pelaksanaan koordianasi penyusunan program pengelolaan informasi   dan dokumentasi

b. Pelaksanaan   koordinasi    penyelenggaraan    tugas   bidang-bidang   pada sekretariat

c. Pelaksanaan   koordinasi   dan   konsolidasi   dalam   rangka   pengumpulan informasi dan dokumentasi

d. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi

e. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak dan elektronik

f.  Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi