Walikota Bertemu Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemen PAN RB
- Selasa, 22 Januari 2019
Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, melakukan pertemuan dengan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA, di Jakarta pada Kamis, 17 Januari 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Walikota didampingi Inspektur Daerah Kota Bima, Kepala Bappeda Litbang Kota Bima, dan Kabag Organisasi Setda Kota Bima.
Ada beberapa hal yang menjadi agenda pembahasan, antara lain Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Indeks Kepuasan Masyarakat.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
Sementara Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggujawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yang merupakan suatu kesatuan yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan mengingatkan pentingnya pelaporan AKIP melalui penyusunan dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Pelaporan AKIP diperlukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab.
Juga sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah dan perwujudan good governance.
Sementara Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Survei IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menekankan bahwa pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat.
Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan. Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan bagi berhasil atau tidaknya pelaksanaan program yang dilaksanakan pada suatu lembaga layanan publik.
“Prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi Perencanaan yang akuntabel, pelaksanaan yang terukur, dan hasil yang bisa dirasakan manfaatnya”, pesan Deputi Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA.
Walikota menyatakan akan melaksanakan berbagai arahan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. “Salah satu program prioritas kami kedepan adalah reformasi birokrasi. Masukan dan arahan Kementerian PAN-RB akan menjadi acuan dalam mewujudkannya”, kata Walikota.***