Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kota Bima tahun 2020

  • Senin, 02 Maret 2020

Senin, 02 Maret 2020 DPRD Kota Bima Menyelenggarakan Rapat Paripurna   Penetapan Perubahan  atas Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat DPR Kota Bima masa Sidang II Tahun Dinas 2020. kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Bima. Dihadiri oleh SETDA KOTA BIMA yg mewakili Walikota Bima sekaligus membuka Rapat, di dampingi oleh assiten III kota bima, dan pimpinan OPD se Kota Bima.

Masing-Masing fraksi menyampaikan pandangan umum:

1.   FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD KOTA BIMA; Terkait Dengan Kedua  Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima Yang Diajukan Oleh Walikota Bima, Fraksi Partai Amanat Nasional Dprd Kota Bima Telah Melakukan Pembahsasan, Sehingga Telah Melahirkan Kesimpulan Bahwa Kedua Raperda Ini, Merupakan Raperda Yang Melgitimasi Pemerintah Daerah Untuk Lebih Mengoptimalkan Perannya Dalam Meningkatkan Pemanfaatan Potensi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Raperda Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Raperda Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radion Fm, Merupakan Upaya Pemerintah Darah Dalam Menyediakan Wadah Dalam Mensosialisasikan Kebiajakan Pemerintahan Daerah. Mengacu Pada Hasil Pembahasn Fraksi Partai Amanat Nasiona Dprd Kota Bima Terhadap Kedua Buah Raperda Ini, Maka Fraksi Partai Amanat Nasional Dprd Kota Bima Dapat Menerima Untuk Dibahas Pada Tingkat Pembahasan Selanjutnya, Dengan Harapan Agar Setelah Raperda Ini  Ditetapkan Dan Diundangkan Nantinya, Harus Segera Dilakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat, Sehingga Masyarakat Memahami Maksud Dan Tujuan Dari Kedua Raperda Ini.

2.       FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD KOTA BIMA Telah Melakukan Pembahasan Dan Berdasarkan Hasil Pembahasan Yang Dilakukan Maka Fraksi Partai Golkar Menyampaikan Bahwa Kedua Buah Rancangan Peraturan Daerah Ini Dapat Diterima Untuk Dibahas Pada Tingkat Pembahasan Selanjutnya Dengan Pertimbangan Bahwa :

·      Untuk Raperda Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Reqwency Modulation Sebagai Salah Satu Wadah Untuk Mesyarakat Menyampaikan Saran Dan Pendapat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah Serta Dapat Mensosialisasikan Seni Dan Budaya Lokal Ke Tengah Masyarakat.

·      Untuk Raparda Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Sebagai Alat Untuk Mengatur, Membina Dan Mengendalika Serta Mengawasi Perkembangan Bangunan Gedung Sarang Burung Walet Diwilayah Kota Bima Sesuai Dengan Zona Tata Ruang Wilayah Serta Dampak Terhadap Keberadaan Usaha Sarang Burung Walet Terhadap Lingungan Dan Juga Dapat Memberikan Konstribuysi Bagi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Bima.

 

3. FRAKSI PARTAI DEMOKRAT DPRD KOTA BIMA Dapat Merespon Dengan Baik Keinginan Pemerintah Kota Bima Untuk Mengatur Pengusahaan Dan Pengelolaan Sarang Burung Walet Dan Pembentukan Lembaga Penyiaran Pubklik Ini, Sehingga Fraksi Partai Demokrat Dapat Menyampaikan Pemandangan Umumnya Terhadap Ketiga Raperda Tersebut Sebagai Berikut ;

·         Untuk Raperda Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Fraksi Partai Demokrat Memandang Bahwa Pengaturan Terhadap Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Diwilayah Kota Bima Ini Perlu Dilakukan, Mengingat Pertumbuhan Usaha Sarang Wurung Walet Akhir Akhir Ini Semakin Pesat, Terutama Pengusahaan Sarang Urung Walet Dengan Memanfaatkan Bangunan Diwilayah Pemukiman Penduduk, Hal Ini Dapat Menimbulkan Dapmpak Negatif Bagi Lingungan Disekitrnya, Baik Kesehatan Manusia, Kelestarian Fungsi Lingkungan Serta Ketertiban Masyarakat, Untuk Itu Pemerintah Daerah Pelu Melakukan Pengawasan, Pengendalian Serta Peneritiban Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Sehingga Pemerintah Daerah Dapat Menjaga Nilai Estetika Penataan Wilayah Perkotaan.

·         Untuk Raperda Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Bima Freqwency Modulation, Fraksi Partai Demokrat Dprd Kota Bima Memandang Bahwa Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Ini, Merupakan Upaya Pemerintah Daerah Dalam Membuka Ruang Pelayanan Informasi Dan Interaksi Dengan Masyarakat Melalui Siaran Radio Terhadap Pembangunan Dan Kebijakan Daerah Serta Memberdayakan Masyarakat Untuk Melakukan Kontrol Sosial Dan Berpatisipasi Peningkatan Pembangunan Dan Pelayanan Kepada Masyarakat Dengan Tetap Mencerminkan Keadilan Dan Demokrasi.

4. FRAKSI PARTAI GERINDRA DPRD KOTA BIMA Telah Melakukan Pembahasan Dan Menyampaikan Beberapa Hal,Sebagai Berikut :

·         Untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Reqwency Modulation Fraksi Partai Gerindra Menilai Bahwa Pemerintah Daerah Berupaya Membuka Akses Publik Terhadap Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Berupa Kebijakan Daerah, Pembangunan Dan Pembianaan Sosial Kemasyarakatan, Sehingga Masyarakat Dapat Memberikan Saran Dan Masukan Serta Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Dinilai Belum Optimal, Dengan Tetap Menjamin Kebebasan Berekspresi Dan Berkeasi Bagi Masyarakat Dalam Kerangka Demokrasi Yang Berkeadilan.

·         Untuk Raperda Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Fraksi Partai Gerindra Menilai Bahwa Pengaturan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Ini Merupakan Potensi Yang Dapat Mendorong Peningkatan Ekonomi Daerah Melalui Pembukaan Lapangan Kerja Baru Bagi Masyarakat Serta Dapat Memberikan Konstribusi Bagi Pendapatan Asli Daerah, Dimana Pertubuhan Usaha Sarang Burung Walet Di Wilayah Kota Bima Cukup Tinggi Terutama Pengusahaan Melalui Bangunan Gedung, Untuk Itu Peemerintah Juga Perlu Melakukan Pembinaan Dan Pengendalian Terhadap Bagunan Gedung Usaha Sarang Burung Walet Dalam Menjaga Estetika Wilayah Dan Ketentaraman Masyarakat Disekitarnya.

 5. FRAKSI PARTAI BULAN BINTANG DPRD KOTA BIMA TELAH MELAKUKAN PEMBAHASAN, SEHINGGA DAPAT MENYAMPAIKAN BEBERAPA PANDANGANYA SEBAGAI BERIKUT :

·         Terkait Dengan Raperda Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Bima Freqwency Modulation Pemerintah Daerah Mengajukan Raperda Ini Sesungguhnya Bermaksud Untuk Membentuk Lembaga Penyiaran Publik Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah Dalam Rangka Memberikan Ruang Dan Akses Bagi Masyarakat Dalam Mendapatkan Informasi Perkembangan Dan Dinamika Pembangunan Daerah, Sosial Budaya Serta Dapat Memberikan Peran Serta Dalam Peningkatan Pengawasan Kebijakan Publik Di Daerah Dan Pelayanan.

Untuk Itu Fraksi Partai Bulan Bintang Dprd Kota Bima Menilai Bahwa Kehadiran Lembaga Penyiaran Publik Ini Tentu Dapat Memberikan Ruang Interaksi Komunikasi Pemerintah Daerah Dengan Masyarakat Terhadap Kebijakan Daerah Dengan Harapan Pengelola Lembaga Penyiaran Publik Ini Harus Mampu Menjamin Dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Dan Berkreasi Yang Bertumpu Pada Asas Keadilan, Demokrasi Dan Penegakan Hukum.

·         Untuk Raperda Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Terkait Dengan Raperda Ini, Farksi Partai Bulan Bintang Menilai Bahwa Pemerintah Daerah Merespon Aktifitas Masyarakat Dalam Pengusahaan Sarang Burung Walet Baik Yang Yang Berada Di Habitat Alami Maupun Habitat Buatan, Peran Pemerintah Daerah Adalah Perlu Memeberikan Kepastian Hukum, Pengendalian Dan Pengawasan Atas Pengusahaan Dan Pengelolaan Sarang Burung Walet, Sehingga Tidak Berdampak Pada Gangguan Kenyamanan Hidup Di Tengah Masyarakat. 

 

Diakhir Rapat Diharapkan Bahwa Setelah Raperda Ini Ditetapkan, Pemerintah Daerah Dapat Segera Menindaklanjuti Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Dan Melakukan Sosialisasi Yang Intensif Terhadap Mekanisme Dan Prosedur Perijinan Pengusahaan Dan Pengelolaan Saran Burung Walet Serta Harus Mampu Mengendalikan Pembangunan Gedung Yang Menjadi Tempat Pengelolaan Sarang Burung Walet Sehingga Tidak Menggangu Kenyamanan Masyarakat Disekitarnya Serta Harus Sesusi Dengan Zonasi Wilayah Yang Telah Ditentukan.