Pemberlakuan PSBK Kota Bima

  • Selasa, 02 Juni 2020

Selasa, 2 Juni 2020 Walikota Bima didampingi Wakil Walikota Bima mengadakan rapat pemaparan tentang PSBK di Halaman Kantor Walikota Bima. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa:

1. Setiap orang yang masuk ke Kota Bima terutama yang datang dari wilayah terpapar Covid-19 baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, maupun bus antar provinsi wajib memiliki surat keterangan jalan / surat         keterangan sehat negatif covid-19.

2. Pelaksanaan koordinasi, pengarahan sumber daya dan operasional PSBK dilakukan oleh Gugus Tugas Kelurahan melalui model kelurahan mandiri.

3. Pembentukan gugus tugas dan tata cara pelaksanaan model kelurahan mandiri ditetapkan dengan keputusan lurah.

4. Pengelola tempat atau fasilitas umum yang dikelola oleh masyarakat wajib menghentikan sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBK.

5. Dikecualikan dari penghentian di tempat atau fasilitas umum :

   a. memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari;

   b. kegiatan olahraga secara mandiri;

   c. kegiatan wisata tertentu yang dikelola pemerintah daerah.

6. Mewajibkan menggunakan masker.

7. Pelaksanaan pernikahan dengan ketentuan:

   a. Akad nikah dilakukan di KUA atau tempat lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Urusan Agama;

   b. Undangan secara komulatif paling banyak 50 orang;

   c. menggunakan masker;

   d. Tidak mengadakan resepsi;

   e. Physical distancing dalam rentang 1 (satu) meter.