Sekda dan Baznas Kota Bima Distribusi Bantuan Sembako Pedagang Bakulan

  • Jum'at, 19 November 2021

Kegiatan pendistribusian bantuan sembako dan uang tunai kepada 420 orang pedagang bakulan (Asnaf Gharimin) yang ada di Kota Bima dilaksanakan oleh Baznas Kota Bima berlangsung di Paruga Na’e Convention Hall Kota Bima, kamis (18/11/2021). Dalam acara pendistribusian zakat ini dihadiri oleh Sekda Kota Bima, Kepala OPD, Camat dan Lurah serta Kepala BUMN.

Dalam kesempatan pelaporannya Ketua Baznas Kota Bima H. Nurdin Mansyur, S.Sos, M.M. mengungkapkan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah, artinya lembaga yang legal untuk pembayaran zakat. Maka dari itu masyarakat diarahkan untuk membayar zakat melalui Baznas.

“Kami arahkan kepada seluruh masyarakat, diwajibkan untuk rutin dan taat membayar zakat melalui Baznas Kota Bima, lebih khususnya kepada seluruh ASN Kota Bima”, ungkapnya.

Sekda Kota Bima dalam sambutannya menyambut baik dan mengapreseasi hal tersebut, dimana kegiatan pendistribusian sembako ini juga merupakan kegiatan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19 dengan diberikannya bantuan kepada 10 orang per-Kelurahan.

 “Hari ini 10 per-Kelurahan mungkin saja tahun depan bisa naik jadi 20 orang, tapi itu tergantung dari kedisiplinan kita membayar zakat pada Baznas,” ungkap Sekda. Uang bantuan tersebut kata Sekda, diharap dapat dimanfaatkan dengan baik dengan hal-hal yang sebagaimana mestinya, untuk keperluan dalam keluarga yang sangat dibutuhkan.

“Pergunakan uang ini untuk hal yang benar-benar di perlukan serta sangat dibutuhkan bagi masing-masing keluarga,” ucapnya.

Untuk menaikan penerima manfaat, dirinya meminta kepada masyarakat sadar akan membayar zakat ke Baznas supaya penerima manfaat bisa lebih di tingkatkan lagi. Lebih-lebih kepada lingkup internal Sekda, menghimbau kepada Kepala OPD, Camat dan Lurah agar bisa lebih memperhatikan zakat profesi. Mengajak pada masing-masing pegawainya untuk dapat membayarnya.

Ditegaskan bahwa dirinya tidak mau dengar lagi Kepala OPD, Camat, dan Lurah serta pegawainya yang tidak membayar zakat profesi. Bagi pegawai yang tidak membayar zakat akan diberikan sanksi.

 

“Dikarenakan zakat adalah kewajiban kita dan demi diri kita sendiri, zakat yang telah dibayarkan tersebut akan kembali ke masyarakat”, pungkas Sekda.